Hak Individu yang akan meninggal
- 1. Hak diberlakukan sebagaimana manusia hidup sampai ajal tiba.
- 2. Hak untuk mempertahankan harapannya, tidak peduli apapun perubahan yang terjadi.
- 3. Hak untuk mendapatkan perawatan yang dapat mempertahankan harapannya, apapun perubahan yang terjadi.
- 4. Hak untuk mengekspresikan perasaan dan emosinya sehubungan dengan kematian yang sedang dihadapin ya sesuai dengan kepercayaannya.
- 5. Hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan berkaitan dengan perawatannya.
- 6. Hak untuk memperoleh perhatian dalam pengobatan dan perawatan secara bersinambungan, walaupun tuj uan penyembuhannya harus diubah menjadi tujuan memberikan rasa nyaman.
- 7. Hak untuk tidak meninggal dalam kesendirian.
- 8. Hak untuk bebas dari rasa sakit.
- 9. Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaannya secara jujur.
- 10. Hak untuk memperoleh bantuan dari perawat atau medis untuk keluarga yang ditinggalkan agar dapat me nerima kematiannya.
- 11. Hak untuk meninggal dalam keadaan damai dan bermartabat.
- 12. Hak untuk tetap dalam kepercayaan atau agamanya dan tidak diambil keputusan yang bertentangan de ngan kepercayaan yang dianutnya.
- 13. Hak untuk memperdalam dan meningkatkan kepercayaannya, apapun artinya bagi orang lain.
- 14. Hak untuk mengharapkan bahwa kesucian raga manusia akan dihormati setelah yang bersangkutan meni nggal.
Hak Individu Retardasi Mental
- 1. Mereka berhak atas tingkat yang maksimum dari kemampuanya, mempunyai hak yang sama sebagai man usia lain nya.
- 2. Mereka berhak mendapat asuhan medis yang tepat,fisiorterapi,pendidikan,latihan rehabilitasi, dan bimbing an yang kemungkinan kemampuan dan potensi yang maksimal.
- 3. Mereka berhak atas standar hidup yang layak dan keamanan dari segi ekonomi. Mereka berhak untuk me lakukan pekerjaan yang produktif yang sesuai dengan kemampuan nya.
- 4. Apa bila kemungkinan,mereka seharusnya tinggal dengan keluwarganya atau orang tua angkat dan berpart isipasi dalam berbagai bentuk kehidupan komite.keluwarga tempat mereka tinggal harus mendapat bantuan,dan apabila perlu dirawat seharusnya di rawat dalam lingkungan dan suasana yang sedekat mungkin dengan kehidupan normal.
- 5. Mereka berhak atas penjagaan apabila diperlukan untuk melindungi diri dan kepentingan nya.
- 6. Mereka berhak mendapat perlindungan terhadap ekploitasi dan tindakan kekerasan. Apabila ada tuntutan terhadap suatu pelanggaran,mereka berhak mendapat lindungan hukum dan pengakuan penuh terhadap drajat tanggung jawab mental nya.
- 7. Apabila mereka tidak mempunyai kemampuan karena keadaan cacat nya yang berat, untuk melatih hak-hak mereka dengan cara yang berarti,prosedur yang digunakan harus berupa pengamanan yang didasari oleh evaluasi mengenai kemampuan social orang terbelakang tersebut dan dilakukan oleh para ahli (united nations,1971)
- 8. Mereka berhak untuk mendapatkan perawatan dari orang yang berpengetahuan yang akan berusaha untuk mengerti kebutuhannya dan mampu memberikan kepuasa dalam membantu menghadapi kematian.